Putusan MK: Era Baru Politik Indonesia!

Putusan MK: Era Baru Politik Indonesia!

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold, sebagaimana diberitakan Gunem.id, disambut gembira oleh banyak pihak. Penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini, yang tertuang dalam putusan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 pada Kamis (2/1), dianggap sebagai langkah maju bagi demokrasi Indonesia di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Collab Media Network banner content

Pengamat politik, Sutan Aji Nugraha, menilai keputusan ini sebagai tonggak penting dalam mengakhiri dominasi politik dinasti dan oligarki. "Aturan presidential threshold sebelumnya dinilai mengerdilkan prinsip ‘one man, one vote, one value’, menciptakan ketidakseimbangan nilai suara," ujar Sutan Aji dalam keterangannya kepada Gunem.id, Jumat (3/1). Ia menjelaskan, sistem lama yang mengacu pada perolehan suara dua periode pemilu sebelumnya, telah menimbulkan distorsi representasi.

Putusan MK: Era Baru Politik Indonesia!
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Dengan dihapuskannya aturan ini, lanjut Sutan Aji, jalan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkompetisi dalam Pilpres terbuka lebar. "Mereka tak lagi terikat pada dominasi partai politik tertentu," tegasnya. Ia optimistis, hal ini akan mendorong perubahan ideologis di tubuh partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen. "Partai politik diharapkan lebih fokus mengimplementasikan manifesto mereka, termasuk melalui pendidikan politik yang terstruktur," imbuhnya.

Sutan Aji menambahkan, rakyat kini dapat memilih calon pemimpin berdasarkan ideologi dan visi, bukan sekadar penampilan fisik. "Ini fondasi baru bagi demokrasi Indonesia yang lebih inklusif dan representatif, membawa harapan besar bagi masa depan politik bangsa," pungkasnya. Keputusan ini diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang benar-benar mewakili suara rakyat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar