Informasi terbaru dari Gunem.id menyebutkan bahwa Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jawa Timur memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024. Putusan ini memperkuat aturan hukum terkait netralitas TNI/Polri dalam Pilkada 2024. Kepala BBHAR DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Ida Bagus Nugroho, menyatakan putusan MK tersebut sebagai langkah positif menuju Pilkada yang demokratis.

Related Post
Putusan MK menambahkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Artinya, anggota TNI/Polri yang terbukti tidak netral dan ikut campur dalam Pilkada kini dapat dipidana penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, atau denda Rp600.000 hingga Rp6.000.000. Hal ini merujuk pada Pasal 71 ayat (1) UU tersebut yang melarang pejabat negara, ASN, dan kepala desa/lurah untuk mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Ida Bagus Nugroho menekankan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum dan menciptakan Pilkada yang lebih terjamin dan demokratis. Ia menilai putusan tersebut menutup celah kecurangan yang mungkin dilakukan oleh aparatur negara, sekaligus memberikan edukasi politik yang baik bagi masyarakat. Pernyataan ini disampaikan Ida Bagus di Surabaya, Rabu (20/11/2024). Dengan adanya putusan ini, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.