Putusan MK: Pilpres 2029 Lebih Ramah Partai Kecil!

Putusan MK: Pilpres 2029 Lebih Ramah Partai Kecil!

Portal berita Gunem.id melaporkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan presidential threshold. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini menghapus syarat minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional bagi partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2029. Artinya, seluruh partai politik, besar maupun kecil, kini memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung capres-cawapres.

Collab Media Network banner content

Titi Anggraini, salah satu pemohon, menyambut baik putusan ini. Namun, ia mengingatkan potensi "aksi borong partai" untuk mendominasi pencalonan. Ia mendorong DPR dan pemerintah untuk segera membuat regulasi baru guna mencegah praktik tersebut dan memastikan keragaman pilihan bagi pemilih. Salah satu opsi yang diusulkan adalah menetapkan ambang batas maksimal jumlah partai dalam satu koalisi.

Putusan MK: Pilpres 2029 Lebih Ramah Partai Kecil!
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Pemerintah dan DPR diharapkan segera menyesuaikan aturan terkait pencalonan presiden agar selaras dengan putusan tersebut. Pemilu 2029 diharapkan menjadi tonggak baru demokrasi Indonesia, membuka peluang lebih luas bagi partai-partai kecil dan memperkuat legitimasi calon terpilih.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar