Informasi yang diperoleh Gunem.id menyebutkan adanya kejanggalan terkait laporan deviden yang diberikan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, khususnya Perseroda PWU Jatim. Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Multazamudz Dzikri, mengungkapkan keraguannya terhadap angka Rp 66,5 miliar yang dilaporkan Pemprov Jatim sebagai kontribusi deviden PWU Jatim selama periode 2020-2023.

Related Post
Multazam mempertanyakan validitas angka tersebut. Berdasarkan data yang ia himpun, total deviden yang disetorkan PWU Jatim selama periode tersebut jauh lebih rendah. Rinciannya, pada 2020 laba setelah pajak Rp 4,9 miliar dengan deviden Rp 2,7 miliar; 2021 laba setelah pajak Rp 3,8 miliar, deviden Rp 2,1 miliar; 2022 laba setelah pajak Rp 3,4 miliar, deviden Rp 1,8 miliar; dan 2023 laba setelah pajak Rp 1,8 miliar, deviden Rp 1 miliar. Total deviden yang terhitung hanya sekitar Rp 7,5 miliar, jauh berbeda dengan angka yang dilaporkan Pemprov Jatim.

"Dari mana angka Rp 66,5 miliar itu berasal? Ini perlu penjelasan yang transparan," tegas politisi PKB tersebut saat dikonfirmasi Rabu (19/02/2025). Ia mendesak Pemprov Jatim untuk memberikan klarifikasi atas perbedaan angka yang signifikan ini.
Ketidakjelasan ini semakin diperparah dengan minimnya transparansi laporan keuangan BUMD lain, seperti Perseroda Petrogas Jatim Utama (PJU). Kurangnya keterbukaan informasi ini, menurut Multazam, menghambat pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh DPRD Jatim sebagai lembaga pengawas. "Apakah memang PT PJU sengaja tidak terbuka kepada Pemprov Jatim sebagai pemegang saham utama?" tanyanya. Pertanyaan ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BUMD di Jawa Timur.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.