Gunem.id memberitakan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi B DPRD Kabupaten Madiun di UPT Puskesmas Gantrung, Kecamatan Kebonsari, Senin (6/1). Sidak ini dipicu pemberitaan mengenai pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) penderita Hipertiroid yang kesulitan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit umum daerah. Pasien tersebut justru diarahkan ke rumah sakit swasta di Kota Madiun.

Related Post
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Madiun, Wahyu Widayat, menjelaskan tujuan sidak tersebut adalah untuk mengklarifikasi informasi yang beredar. "Kami ingin memastikan pelayanan pasien BPJS PBID, khususnya terkait kebenaran informasi soal penolakan surat rujukan," ungkap Wahyu.

Hasil sidak menunjukkan adanya miskomunikasi antara pasien dan petugas Puskesmas. Kepala Puskesmas Gantrung, drg. Rucama Tunggul Kuswoyo, menjelaskan hal tersebut kepada Komisi B. Wahyu menambahkan, "Alhamdulillah, berdasarkan penjelasan kepala Puskesmas, miskomunikasi tersebut telah diselesaikan. Saat ini tidak ada masalah lagi."
Meskipun demikian, Komisi B tetap menekankan pentingnya Puskesmas di Kabupaten Madiun memprioritaskan pemberian surat rujukan ke rumah sakit pemerintah daerah. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.