Informasi dari Gunem.id mengungkap pernyataan mengejutkan dari Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan S Lukminto. Ia menuding Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai penyebab utama krisis yang melanda industri tekstil nasional. Pernyataan tersebut disampaikan Iwan saat berada di Kantor Kementerian Perindustrian Jakarta pada Senin (28/10/2024).

Related Post
"Permendag 8 ini masalah klasik yang sudah diketahui semua. Lihat saja, banyak pelaku industri tekstil yang terdampak, bahkan sampai gulung tikar," tegas Iwan. Ia menyebut Permendag era Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ini sebagai faktor kunci yang membuat perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara seperti Sritex mengalami kesulitan besar. Sebagai solusi, Iwan mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Permendag tersebut untuk menghidupkan kembali industri dalam negeri.

Pendapat Iwan ini mendapat dukungan dari Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus mengakui bahwa Permendag 8 memang menjadi permasalahan serius bagi industri tekstil. Ia menambahkan bahwa kesulitan yang dihadapi Sritex dan perusahaan sejenis bukan hanya soal keuangan dan lesunya pasar ekspor, tetapi juga kurangnya proteksi pasar dalam negeri. "Ini suara hati pelaku industri terkait Permendag 8," pungkas Agus. Pernyataan ini semakin memperkuat desakan agar pemerintah segera meninjau ulang kebijakan tersebut.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.