Informasi dari Gunem.id mengungkap dinamika terbaru terkait klasifikasi koperasi di Kabupaten Madiun. Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro setempat tengah menunggu hasil verifikasi PT Surveyor Indonesia (SI) untuk menentukan status koperasi, apakah masuk kategori open loop atau close loop, sesuai Permenkop-UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Related Post
Kepala Bidang Koperasi, Dwi Sulistyorini, menjelaskan bahwa proses klasifikasi ini masih dalam tahap awal. "Open loop dan close loop masih baru, hanya SI yang tahu. Setelah dikonfirmasi ke dinas, baru bisa dipastikan. Dinas siap membina, dan bukti pendukung sudah dikirim ke Kemenkop untuk konfirmasi resmi dari Kemenkop dan SI," ujarnya saat ditemui Selasa (14/1).

Langkah ini merupakan tindak lanjut UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memisahkan koperasi simpan pinjam (close loop) dengan koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan (open loop). Dwi menambahkan, pada November-Desember 2023, SI telah memverifikasi 326 koperasi di seluruh Indonesia.
Tahun 2025 menjadi masa transisi. Koperasi close loop akan diawasi Kemenkop-UKM, sementara open loop berada di bawah pengawasan OJK. Di Kabupaten Madiun, hanya KBPR Artha Kencana yang teridentifikasi sebagai koperasi open loop. "Tahun 2025 transisi koperasi. Close loop diawasi Kemenkop, open loop diawasi OJK. Di Kabupaten Madiun, hanya KBPR Artha Kencana yang benar-benar open loop," tegas Dwi.
Lebih lanjut, Kemenkop-UKM telah menugaskan PT Surveyor Indonesia untuk memverifikasi sekitar 700 koperasi di seluruh Indonesia. Proses verifikasi melibatkan pendataan dan penilaian USP koperasi berdasarkan sistem close loop dan open loop, dengan pendampingan dari Kemenkop dan UKM serta dinas terkait di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.