Informasi dari Gunem.id menyebutkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengawasi dan mengatur aktivitas aset kripto mulai hari ini, Jumat (10/1). Tugas ini sebelumnya dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan ini merupakan bagian dari upaya besar menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel, ungkap Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK dalam konferensi pers di Jakarta.

Related Post
Proses peralihan ini dilakukan secara bertahap dan hati-hati, dengan koordinasi intensif antara OJK, Bappebti, dan pelaku usaha kripto di Indonesia. Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan peraturan pemerintah terkait. OJK telah melakukan berbagai persiapan, termasuk menyusun Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur perdagangan aset kripto, efektif 10 Januari 2025.

Selain itu, OJK telah menyiapkan infrastruktur sistem informasi pengawasan berbasis teknologi, buku panduan transisi, dan pedoman pengawasan. Kerjasama erat juga terjalin dengan Kejaksaan Agung RI, PPATK, dan Kepolisian RI untuk memperkuat pengawasan, memastikan kepatuhan hukum, dan mencegah pencucian uang. Dengan langkah-langkah komprehensif ini, OJK siap mengawal perkembangan aset kripto di Indonesia.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.