Gunem.id melaporkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun mengambil langkah tegas. Mereka merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Minggu (1/12) pagi. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya pelanggaran serius dalam proses pemungutan suara pada Rabu (27/11) lalu.

Related Post
Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistiyo Nugroho, mengungkapkan temuan tersebut melalui aplikasi Siwaslih. Ternyata, dua pemilih dengan KTP luar daerah, berasal dari Probolinggo dan Surabaya, tetap diberi surat suara meskipun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Pindahan. "Ini jelas pelanggaran Pasal 112 ayat 2 huruf E Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024," tegas Wahyu. Aturan tersebut melarang pemilih tanpa syarat memberikan suara. Karena lebih dari satu pemilih tak memenuhi syarat namun tetap mencoblos, PSU menjadi solusi untuk menjaga integritas dan keadilan pemilu.

Wahyu juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh. Kejadian ini, menurutnya, menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman petugas KPPS tentang aturan pemungutan suara. "Bimbingan teknis (bimtek) dari KPU perlu lebih maksimal, terutama materi pemungutan dan penghitungan suara," imbuhnya. PSU di TPS 10 telah selesai dan dilanjutkan dengan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, termasuk hasil Pilgub Jatim. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu ke depannya.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.