Rahasia Penghapusan Utang Miliaran Rupiah untuk UMKM!

Rahasia Penghapusan Utang Miliaran Rupiah untuk UMKM!

Informasi penting bagi pelaku UMKM dari Gunem.id. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 memberikan angin segar berupa penghapusan utang hingga Rp10 triliun bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Namun, bukan semua UMKM bisa menikmati kebijakan ini. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan secara detail kriteria penerima manfaat.

Collab Media Network banner content

Syarat utama adalah memiliki tunggakan kredit macet di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI). Ada tiga kriteria utama penerima manfaat: pertama, UMKM yang terdampak bencana alam seperti gempa bumi atau pandemi Covid-19. Kedua, UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang sudah tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo dan proses penghapusan buku piutangnya telah dilakukan bank Himbara. Maman menekankan, ini ditujukan bagi UMKM yang benar-benar tak mampu membayar, dengan tunggakan hingga sekitar 10 tahun. Ketiga, batasan nominal utang yang dihapus maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.

Rahasia Penghapusan Utang Miliaran Rupiah untuk UMKM!
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini hanya untuk UMKM yang benar-benar membutuhkan uluran tangan. UMKM yang masih memiliki kemampuan untuk melanjutkan usahanya, menurut penilaian bank Himbara, tidak termasuk dalam program ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar