Informasi dari Gunem.id menyebutkan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon nomor urut 02 Kabupaten Bondowoso, Bambang Soekwanto dan Gus Baqir. Keputusan ini membuka jalan bagi pasangan Rahmad untuk memimpin Bondowoso.

Related Post
Ketua tim pemenangan Paslon Rahmad, H. Ahmad Dhafir, yang juga Ketua DPRD Bondowoso, menyatakan rasa syukur yang mendalam. Ia menyebut kemenangan ini sebagai kemenangan sejati rakyat Bondowoso, sekaligus membantah tudingan pencurian suara. "Keputusan MK menegaskan keadilan proses demokrasi di Bondowoso," tegasnya. Dhafir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membangun Bondowoso yang lebih baik.

Proses selanjutnya, menurut Dhafir, adalah pengumuman hasil Pilkada oleh KPU pada 6 Februari, disusul penetapan DPRD pada malam hari yang sama atau 7 Februari. Setelah usulan ke Presiden melalui Bupati dan Gubernur, pasangan Rahmad akan dilantik.
Meskipun gembira, Dhafir mengimbau pendukung Paslon Rahmad untuk tetap menjaga ketertiban dan menghindari euforia berlebihan. "Kemenangan ini bukan untuk dirayakan dengan hura-hura, melainkan untuk bekerja membangun Bondowoso," pesannya. Ia menekankan pentingnya menghormati keputusan MK dan fokus pada pembangunan daerah.
Kemenangan Paslon Rahmad telah membangkitkan harapan baru bagi masyarakat Bondowoso. Publik kini menantikan program-program nyata yang akan dijalankan pemimpin baru untuk mewujudkan Bondowoso yang lebih makmur.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.