Informasi dari Gunem.id menyebutkan Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, mendukung revisi Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Orang Miskin. Hal ini disampaikan Musyafak saat sosialisasi Perda tersebut bersama LBH Ansor Kota Surabaya dan DPC PKB Kota Surabaya di Hotel Swiss Bell Surabaya, Minggu-Senin (1-2/12/2024).

Related Post
Musyafak menilai revisi mendesak karena Perda tersebut sudah usang dan relevansi anggaran perlu dievaluasi. Anggaran APBD Jatim yang hanya Rp500 juta per tahun dinilai terlalu minim untuk operasional Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa OBH hanya menerima Rp5 juta per kasus dari APBD Jatim, jauh lebih rendah dibanding Rp8 juta per kasus dari Kemenkumham. Kondisi ini membuat banyak OBH enggan menangani kasus bantuan hukum karena biaya operasional yang membengkak.

Kendala lain yang dihadapi OBH adalah sertifikasi tiga tahunan yang memberatkan secara finansial, sehingga banyak yang terpaksa gulung tikar. Minimnya jumlah OBH berdampak pada ketidakefektifan program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Oleh karena itu, menurut Musyafak, revisi Perda Nomor 3 Tahun 2015 menjadi sangat krusial.
Senada dengan Musyafak, Mazlan Mansur (Sekretaris DPC PKB Kota Surabaya) dan Rafiqi Anjarmara (Sekretaris LBH Ansor Kota Surabaya) juga menyoroti minimnya anggaran dan jumlah OBH yang tersertifikasi (hanya sekitar 66 OBH di Jatim). Mereka menekankan perlunya peningkatan anggaran mengingat biaya operasional di kepolisian dan pengadilan saja sudah mencapai jutaan rupiah per kasus. Keduanya sepakat bahwa revisi Perda menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan ini dan memastikan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Jawa Timur.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.