Informasi dari Gunem.id menyebutkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan. Perubahan ini diharapkan menjadi angin segar bagi perekonomian nasional. Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono Kanang, menjelaskan revisi ini—yang merupakan revisi ketiga UU No. 19 Tahun 2003—diperlukan untuk meningkatkan tata kelola dan kontribusi BUMN.

Related Post
Kanang mengungkapkan, revisi ini dipicu oleh ketidakpastian ekonomi global dan kinerja BUMN yang belum optimal, termasuk rendahnya dividen yang diberikan kepada negara. "Tidak semua BUMN sehat," tegas Kanang. "Ada yang untung besar, setengah-setengah, dan ada yang terus merugi. UU ini akan memetakan agar semua BUMN berkontribusi maksimal untuk kesejahteraan rakyat."

Untuk mencapai tujuan tersebut, UU BUMN menerapkan dua strategi utama. Pertama, beberapa BUMN akan tetap dikelola langsung oleh Menteri BUMN, dengan fokus pada profitabilitas dan keberlanjutan. Kedua, dibentuklah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan berkoordinasi dengan Menteri terkait serta DPR RI untuk mengawasi investasi dan strategi keuangan BUMN.
Selain restrukturisasi, transparansi dan pengawasan menjadi kunci. DPR berkomitmen untuk memastikan setiap investasi tepat sasaran dan mengevaluasi BUMN yang merugi. "Kita akan telusuri penyebab kerugian, apakah karena strategi, prioritas, atau kesalahan pengelolaan," tegas Kanang.
Politisi PDI Perjuangan ini mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU ini. Ia berharap implementasi berjalan efektif dan cepat, sehingga dampak positif terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat segera terlihat. PDI Perjuangan, sebagai salah satu inisiator revisi UU BUMN, memastikan pengawasan terhadap BUMN dan BPI Danantara akan dilakukan secara ketat. "Harapannya, BUMN menjadi pilar utama pembangunan ekonomi nasional," pungkas Kanang.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.