Gunem.id – Jelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, Bawaslu Gresik menemukan ribuan data pemilih bermasalah. Hal ini membuat Bawaslu Gresik langsung turun tangan untuk memastikan data pemilih yang akurat.
Related Post
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gresik, Habibur Rohman, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan setidaknya 887 pemilih yang diindikasikan bermasalah. "Temuan kami ada 887 pemilih yang diduga bermasalah, seperti adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi masuk dalam DPS dan adanya pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi tidak masuk dalam DPS," ujarnya.
Dari total 887 pemilih yang ditemukan tidak sesuai, rinciannya 761 tidak memenuhi syarat tetapi masuk dalam DPSHP. Sedangkan 126 memenuhi syarat, tapi tidak masuk dalam DPSHP.
Selain itu, Bawaslu Gresik juga menyisir Pemilih Potensial. Seperti pemilih di bawah 17 tahun yang sudah menikah di Pengadilan Agama Gresik. "Sepanjang tahun 2024 terdapat 135 warga Gresik yang mengajukan Dispensasi Nikah (Diskah) di Pengadilan Agama Gresik, berdasarkan aturan pemilih yang sudah menikah meskipun umurnya belum 17 tahun mereka mempunyai hak pilih, ini yang akan kita kawal," tegas Habibur.
Menanggapi temuan tersebut, Bawaslu Gresik segera berkoordinasi dengan KPU Gresik agar segera dilakukan pencermatan kembali. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada Gresik sendiri akan ditetapkan tanggal 19 September 2024. Bagi warga Gresik yang memenuhi syarat akan tetapi belum masuk DPT, agar melapor ke Bawaslu atau KPU Setempat.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.