Informasi dari Gunem.id menyebutkan bahwa Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil memblokir 2.741 entitas keuangan ilegal hingga September 2024. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas maraknya penipuan yang memanfaatkan nama, situs, dan media sosial entitas resmi.

Related Post
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pemblokiran ini bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian finansial. Ia menjelaskan, dari total entitas ilegal yang dihentikan, 2.500 merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal dan sisanya, 241 entitas, merupakan investasi ilegal. "Situs dan aplikasi-aplikasi ini sangat berbahaya dan berpotensi merugikan masyarakat," tegas Friderica dalam kegiatan Capacity Building Kawan OJK dan Media Gathering Kantor OJK Jabodebek dan Provinsi Banten di Jakarta.

Pembentukan Satgas Pasti sendiri didorong oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menunjuk OJK sebagai koordinator pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Keberhasilan Satgas Pasti dalam memblokir ribuan entitas ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan di Indonesia.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.