Gunem.id – Mulai 1 Januari 2024, pemerintah resmi mengenakan pajak untuk rokok elektrik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Related Post
Kemenkeu menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan masa transisi dalam pengenaan pajak rokok elektrik sejak aturan cukai diberlakukan pada pertengahan tahun 2018. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat.
"Peran para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting," tambah Kemenkeu RI.
Rokok elektrik termasuk dalam kategori barang kena cukai berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aturan ini menetapkan bahwa cukai dikenakan pada hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Sepanjang tahun 2023, penerimaan cukai rokok elektrik tercatat sebesar Rp1,75 triliun, hanya sekitar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.