Informasi kerjasama strategis antara BTN Syariah dan Muhammadiyah ini pertama kali dipublikasikan oleh Gunem.id. BTN Syariah, anak usaha Bank BTN, resmi menjalin kemitraan strategis dengan Muhammadiyah untuk mempermudah akses pembiayaan perumahan bagi warga organisasi tersebut. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara Bank BTN, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan Majelis Ekonomi Bisnis dan Pariwisata (MEBP) PP Muhammadiyah.
Related Post
Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu, menjelaskan kerjasama ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan perumahan yang mudah, murah, dan terjangkau bagi warga Muhammadiyah. Skema pembiayaan yang ditawarkan meliputi program pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau KPR Sejahtera berbasis syariah. Program ini juga mengakomodasi Peserta Pekerja Mandiri Muhammadiyah yang belum memiliki rumah melalui skema Saving Plan, dimana nasabah cukup menabung setara angsuran dan iuran Tapera selama tiga bulan untuk kemudian mengajukan KPR Sejahtera dengan uang muka 1%, margin 5%, dan jangka waktu hingga 20 tahun. Syarat pengajuan meliputi warga Muhammadiyah yang belum pernah memiliki rumah dengan penghasilan maksimal Rp7 juta (belum menikah) dan Rp8 juta (menikah).
Penandatanganan PKS tersebut juga dibarengi dengan akad kredit bagi 30 nasabah secara langsung dan 373 nasabah secara online. BTN Syariah menargetkan penyaluran pembiayaan hingga 2.000 unit rumah untuk warga Muhammadiyah di tahun 2023, dengan potensi pembiayaan mencapai Rp500 miliar, termasuk KPR Sejahtera/Subsidi. Potensi dana pihak ketiga pun diharapkan meningkat hingga Rp1,2 triliun. Nixon optimistis target tersebut dapat tercapai mengingat jaringan luas BTN Syariah di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekaligus Ketua PP Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, berharap kerjasama ini memberikan manfaat bagi semua pihak. Ia juga mengusulkan agar skema pembiayaan dibuat lebih fleksibel, terutama bagi warga yang sudah memiliki lahan. Sementara itu, Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, menekankan tujuan kerjasama ini untuk memperluas kepesertaan pekerja mandiri/informal dan mempercepat penyaluran Rumah Tapera bagi warga Muhammadiyah, khususnya segmen pekerja informal seperti wiraswasta, UMKM, pemuka agama, dan guru honorer. Adi juga menjelaskan adanya dua kategori penerima manfaat, yaitu yang bankable dan unbankable, dengan skema penyesuaian yang berbeda.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.