Gunem.id – Kabar baik bagi para calon pemilik rumah! Pemerintah berencana memberikan stimulus besar-besaran di sektor perumahan, dan Bank Tabungan Negara (BTN) siap menyambutnya dengan tangan terbuka. Stimulus yang dimaksud meliputi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga insentif biaya administrasi pengurusan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Related Post
Pemerintah akan menanggung PPN untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Kebijakan ini berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024. Selain itu, MBR akan mendapatkan bantuan biaya pengurusan administrasi rumah, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Rp4 juta.
Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gafar, menyatakan bahwa stimulus ini merupakan angin segar bagi sektor perumahan. "Kami mendukung dan mengapresiasi kebijakan positif Pemerintah untuk mendongkrak sektor perumahan, karena stimulus ini juga akan mempermudah masyarakat Indonesia memiliki rumah, terutama para Gen Z, milenial, dan masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Hirwandi di Jakarta, Rabu (25/10).
Hirwandi menambahkan, sektor perumahan memiliki dampak multiplier effect yang besar terhadap 185 subsektor turunannya. Sektor ini juga berkontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja, penggunaan produk lokal, dan melibatkan banyak pihak. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kontribusi sektor perumahan memang sangat tinggi karena sektor perumahan ini sangat padat modal, tenaga kerja yang dibutuhkan sekitar 500.000 pekerja untuk setiap 100.000 rumah yang dibangun dan menggunakan 90% bahan lokal," jelasnya.
Insentif ini tidak hanya memudahkan masyarakat Indonesia membeli rumah, tetapi juga mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank BTN. Stimulus dari Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), baik Non-subsidi maupun Subsidi, yang menjadi motor utama pertumbuhan kredit di Bank BTN.
"Tahun ini dan tahun depan, kami membidik kredit tumbuh sekitar double digit," ujar Hirwandi.
Implementasi insentif PPN DTP akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, pemberian insentif pajak sebesar 100% akan diberikan pada November 2023-Juni 2024. Tahap kedua, insentif diberikan sebesar 50% untuk periode Juli-Desember 2024.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.