Gunem.id - Hari Musik Nasional diperngati setiap tanggal 9 Maret, sejak tahun 2013
Peringati Hari Musik Nasional ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui perpres Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional pada 9 Maret tahun 2013.
Penetapan Hari Musik Nasional tidak mudah dan perlu waktu yang sangat panjang dan berliku.
Baca Juga: Delegasi Rusia dan Ukraina Duduk Bersama Dalam Perundingan Damai Putaran Ketiga
PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta, dan Rekaman Musik Indonesia) adalah organisasi yang mengusulkan Hari Musik Nasional sejak tahun 1998.
Penentuan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional juga bukan tanpa sebab.
Pemilihan pada 9 Maret disebabkan adalah tanggal lahir pencipta lagu kebangsaan WR.Supratman yang lahir pada tanggal 9 Maret 1903.
Baca Juga: Seorang Warga dan Balita di Depok Tewas Kesetrum Kabel Listrik Terkelupas
PAPPRI menghabiskan waktu 15 tahun untuk mewujudkan Hari Musik Nasional.
Artikel Terkait
Sejarah Hari Pers Nasional yang Diperingati Setiap Tanggal 9 Februari 2022
Penipuan Besar dalam Sejarah Indonsia: Tulisan-Tulisan Afi Nihaya Faradisa yang Menghebohkan
13 Februari adalah Hari Radio Sedunia; Sejarah dan Tema Tahun 2022
Tragedi Ganda Theodore Roosevelt di Hari Valentine: “Cahaya telah Padam Dalam Hidupku
Nelson Mandela Tokoh Anti Apartheid Afrika Selatan yang Menjalani 27 Tahun Di Penjara