Gunem.id – Mulai 18 Oktober 2024, sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi semua produk makanan dan minuman, bahan baku pangan, dan hasil sembelihan.
Related Post
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham. "Kewajiban bersertifikat halal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," tegas Aqil.
Aturan ini berlaku untuk pelaku usaha menengah dan besar. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), mereka diberikan waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk mengurus sertifikasi halal.
"Jika produk yang belum bersertifikat halal beredar di masyarakat, akan ada sanksi berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran," tambah Aqil.
BPJPH menghimbau UMK untuk segera mengajukan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website halal.go.id atau akun media sosial resmi BPJPH.
Untuk produk luar negeri, kewajiban sertifikat halal akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat 17 Oktober 2026.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.