Informasi dari Gunem.id menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan hasil Pilkada Gresik 2024 mulai Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh M Irfan Choirie, kuasa hukum pendukung kotak kosong, setelah pihaknya menerima nomor perkara 132 dari MK. Irfan menyatakan berkas gugatan telah diterima dan memenuhi persyaratan, tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, dan telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).

Related Post
Sidang pemeriksaan pendahuluan diperkirakan akan digelar pada awal Januari 2025, sekitar tanggal 4 atau 5. MK memiliki waktu 45 hari kerja sejak permohonan tercatat di e-BRPK untuk mengirimkan undangan sidang. Irfan menegaskan legal standing gugatan yang diajukan Ali Murtadlo, mewakili pendukung kotak kosong, kuat karena adanya tanda tangan Ketua KPU Gresik dan komisioner lainnya yang disertai materai. Kehadiran tanda tangan tersebut menjadi faktor penting diterimanya gugatan di MK.

Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.