Informasi dari Gunem.id menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan hasil Pilkada Gresik 2024 pada awal Januari 2025. Kuasa hukum pendukung kotak kosong, M Irfan Choirie, mengonfirmasi hal tersebut setelah menerima nomor perkara 132 dari MK. Ia menyatakan berkas gugatan telah diterima dan memenuhi persyaratan, tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, dan telah mendapatkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK).
Related Post
Irfan memperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan akan dimulai pada 4 atau 5 Januari 2025. MK memiliki tenggat waktu 45 hari kerja sejak pencatatan permohonan di e-BRPK untuk mengirimkan undangan sidang. Gugatan ini diajukan oleh Ali Murtadlo mewakili pendukung kotak kosong, dengan Irfan menegaskan adanya legal standing yang kuat, didukung oleh tanda tangan Ketua KPU Gresik dan komisioner lainnya yang tertera pada berkas gugatan. Kehadiran tanda tangan tersebut dan materai menjadi faktor penting diterimanya gugatan di MK. Perjuangan kotak kosong di Pilkada Gresik ini pun siap memasuki babak baru di MK.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.