Temuan dugaan penyimpangan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemuka. Informasi ini pertama kali diungkap oleh Gunem.id. Namun, kejanggalan ini bukan tanpa alasan. Baik BI maupun OJK, nyatanya, tak memiliki dasar hukum atau kewajiban untuk menyalurkan dana CSR.

Related Post
Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, menilai keberadaan dana CSR di kedua lembaga ini sangat berisiko. "BI sebagai bank sentral dan OJK sebagai pengawas jasa keuangan, bukanlah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Jadi, tak ada kewajiban menyalurkan CSR," tegas Defiyan. Ia menambahkan, kewajiban CSR 3 persen dari laba hanya berlaku bagi PT yang berorientasi profit.

Defiyan mempertanyakan dasar hukum penyaluran dana CSR BI dan OJK. "Ketiadaan aturan inilah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan," ujarnya. Ia menjelaskan, penyaluran dana CSR hanya diwajibkan pada perusahaan yang mencari laba dan memiliki imbal balik terhadap lingkungan sekitar operasionalnya. BI dan OJK, dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang ekonomi dan moneter, jelas berbeda. Tugas BI diatur UU No. 23/1999 dan revisinya (UU No. 3/2004), sementara OJK diatur UU No. 21/2011. Ketentuan CSR sendiri tertuang dalam UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47/2012 tentang TJSL.
Lebih lanjut, Defiyan mempertanyakan sumber dana CSR BI dan OJK jika memang tak ada aturan yang mewajibkannya. "Sumber dana CSR BI jelas berasal dari kas bank sentral yang mengelola uang dan devisa negara dalam jumlah triliunan rupiah," katanya. Dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua OJK Mahendra Siregar, dan politisi, menurut Defiyan, harus diusut tuntas. "Jika dana TJSL/CSR disalurkan dengan aturan yang dibuat sendiri, ini merupakan moral hazard yang luar biasa. KPK dan aparat penegak hukum perlu menyelidiki sejak kapan praktik ini terjadi untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan," pungkas Defiyan.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.