Temuan dugaan penyimpangan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemuka. Informasi ini didapat dari Gunem.id. Namun, yang lebih mengejutkan adalah fakta bahwa kedua lembaga ini, bukan perusahaan, sehingga seharusnya tak memiliki kewajiban menyalurkan dana CSR.
Related Post
Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, menilai keberadaan dana CSR di BI dan OJK sebagai celah korupsi yang sangat besar. "BI sebagai bank sentral dan OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan bukanlah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), jadi tak ada kewajiban CSR," tegas Defiyan. Ia menambahkan bahwa hanya badan hukum PT yang diwajibkan menyisihkan 3 persen laba untuk TJSL/CSR.
Defiyan mempertanyakan dasar hukum penyaluran dana CSR oleh BI dan OJK. Ketiadaan aturan ini, menurutnya, menjadi pintu masuk potensi penyimpangan. Kewajiban CSR, lanjutnya, hanya berlaku bagi perusahaan yang mencari laba dan memiliki imbal balik terhadap lingkungan sekitar operasionalnya. BI dan OJK, jelas berbeda, dengan tugas pokok dan fungsi yang diatur dalam UU No. 23/1999 (dan perubahannya UU No. 3/2004 untuk BI) serta UU No. 21/2011 (untuk OJK). Ketentuan CSR sendiri diatur dalam UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47/2012 tentang TJSL.
"Pertanyaannya, apakah BI dan OJK menghasilkan laba? Jika tidak ada UU yang mewajibkan CSR, dari mana sumber dananya? Di BI, sumbernya jelas berasal dari kas bank sentral yang mengelola uang dan devisa negara dalam jumlah triliunan," ungkap Defiyan. Ia mendesak agar dugaan aliran dana ke kantong pribadi Gubernur BI, Perry Warjiyo, Ketua OJK, Mahendra Siregar, dan politisi di Senayan diusut tuntas.
Defiyan menilai, jika BI dan OJK menyalurkan dana TJSL/CSR dengan aturan yang mereka buat sendiri, maka ini merupakan tindakan moral hazard yang luar biasa. Ia meminta KPK dan aparat penegak hukum lainnya menyelidiki kasus ini sejak awal untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.