Informasi dari Gunem.id mengungkap polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut Banten yang ternyata memicu penyelidikan serupa di Jawa Timur. Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, angkat bicara dan mendesak investigasi menyeluruh atas temuan ini.

Related Post
Sumardi mengungkapkan kekhawatirannya setelah mengetahui adanya kasus serupa di Jawa Timur, menyusul kontroversi HGB di laut Banten. Menurutnya, penerbitan HGB di atas wilayah laut jelas melanggar UU dan berpotensi menimbulkan masalah hukum serius. Ia pun meminta investigasi tuntas, bahkan melibatkan kepolisian jika diperlukan. BPN, tegas Sumardi, wajib membatalkan HGB yang terbukti melanggar aturan.

"Penerbitan HGB harusnya didasarkan pada rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan, bukan di laut," tegas Sumardi. Ia menambahkan bahwa proses penerbitan HGB di laut ini harus diusut tuntas untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Lebih lanjut, Sumardi menjelaskan hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi 2013 tentang pemanfaatan SDA. Jika dibiarkan, hal ini akan memicu tuntutan serupa dari masyarakat dan berpotensi menimbulkan masalah hukum yang lebih besar.
Sumardi mendukung pembatalan HGB di laut Sidoarjo, serupa dengan tindakan yang telah dilakukan di Tangerang. Ia menekankan bahwa tindakan tegas harus diambil, tak peduli seberapa besar perusahaan yang terlibat. "Kita tidak melihat siapa pemiliknya, tapi prosesnya yang harus diusut," tegasnya.
Desakan investigasi menyeluruh pun dilayangkan Sumardi kepada BPN Jawa Timur. Ia berharap tindakan tegas diambil jika ditemukan pelanggaran hukum. "Bahkan perlu melibatkan aparat penegak hukum," tambahnya. Menurut Sumardi, masalah ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi cacat hukum yang membutuhkan tindakan tegas sesuai prosedur.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.