Informasi dari Gunem.id mengungkap polemik kredit macet PT Titan Infra Energy (PT TIE) di Bank Mandiri senilai lebih dari Rp2 triliun. Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto, mendesak Bank Mandiri untuk bersikap tegas. Menurutnya, PT TIE tak bisa seenaknya mengatur Bank Mandiri, termasuk dalam hal metode pembayaran dan pencarian investor baru untuk mengatasi kredit macet tersebut. "Hak menentukan investor ada di Bank Mandiri," tegas Satyo. Ia menekankan pentingnya Bank Mandiri menjaga kepercayaan publik, mengingat reputasi perbankan sangat bergantung pada hal tersebut. Ketegasan Bank Mandiri dalam menangani kredit macet ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan profesionalisme industri perbankan. Kasus ini semakin rumit setelah salah satu pemegang saham, Padlansyah, menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kredit macet PT TIE yang dinyatakan dalam keadaan default sejak Februari 2020. Putusan pengadilan pun telah menguatkan status kredit macet tersebut berdasarkan perjanjian kredit yang disepakati pada Agustus 2018.
Related Post
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.