Skandal Sertifikat 656 Hektare di Sidoarjo

Skandal Sertifikat 656 Hektare di Sidoarjo

Informasi yang dihimpun Gunem.id mengungkap kontroversi penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan Desa Segoro Tambak, Sidoarjo. Dua perusahaan besar, PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, menjadi pemegang sertifikat yang diduga melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013.

Collab Media Network banner content

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, M. Naufal Alghifary, mengungkapkan keprihatinannya. Menurutnya, penerbitan HGB tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda tersebut secara tegas membatasi kawasan perairan Desa Segoro Tambak hanya untuk kegiatan perikanan. "Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut hajat hidup orang banyak," tegas Naufal.

Skandal Sertifikat 656 Hektare di Sidoarjo
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Naufal juga mempertanyakan proses penerbitan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari penjual, pembeli, hingga aparatur kelurahan. Ia mendesak agar proses tersebut diusut tuntas. "Ada banyak pihak yang perlu dimintai keterangan," tambahnya.

Kewenangan penerbitan HGB seluas itu berada di Kementerian ATR/BPN. Pemerintah provinsi dan kabupaten hanya memiliki kewenangan terbatas, masing-masing maksimal 25 dan 5 hektare. Naufal menyatakan menunggu hasil investigasi Kementerian ATR/BPN.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Lampri, menjelaskan bahwa sertifikat HGB tersebut telah berlaku sejak 1996 dan akan berakhir pada 2026. Sertifikat terbagi atas tiga izin: dua untuk PT Surya Inti Permata (285,16 hektare dan 219,31 hektare), dan satu untuk PT Semeru Cemerlang (152,36 hektare). "Secara administrasi sah, namun kami menunggu klarifikasi Kementerian ATR/BPN," ujar Lampri.

Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan publik menantikan kejelasan legalitas dan dampak dari penerbitan sertifikat HGB tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar