Gunem.id – Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendesak pemerintah untuk segera melindungi segmen bisnis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan regulasi yang jelas. Ketua AMTI, I Ketut Budhyman Mudhara, menyatakan bahwa industri SKT memiliki peran vital bagi perekonomian Indonesia, terutama dalam penyerapan tenaga kerja dan pemasukan cukai.
Related Post
"Ada 6 juta tenaga kerja yang bergantung pada industri ini, di mana mayoritas karyawannya perempuan yang kini menjadi IRT, pekerja berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas," ujar Budhyman dalam acara Ngopi Bareng Media.
Budhyman juga mengingatkan potensi kerugian bagi negara jika industri ini terpuruk. "Kas negara juga akan berdampak, sekitar Rp 200 triliun-an cukai telah menyumbang 8-9 persen ke APBN kita," sambungnya.
Kekhawatiran AMTI muncul seiring dengan munculnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif. AMTI menolak RPP tersebut karena dinilai menghambat perkembangan industri tembakau.
"Sangat penting memastikan bahwa dari sisi kebijakan, pemerintah pusat maupun daerah perlu mengupayakan menjaga sektor padat karya ini demi kesejahteraan para tenaga kerja di dalamnya. Termasuk perlindungan melalui regulasi yang adil, berimbang, dan mendorong pemberdayaan serta daya saing SKT," tegas Budhyman.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.