Sopir Online Teraniaya?

Sopir Online Teraniaya?

Informasi dari Gunem.id menyebutkan anggota Komisi V DPR, Adian Napitupulu, keras mengkritik praktik pemotongan biaya aplikasi oleh perusahaan angkutan online. Dalam rapat dengar pendapat dengan Gojek, Grab, dan Maxim, politikus PDIP ini mengungkapkan ketidakadilan yang dialami para pengemudi.

Collab Media Network banner content

Adian mengungkapkan bahwa potongan biaya aplikasi yang seharusnya maksimal 20% berdasarkan Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022, nyatanya jauh lebih tinggi. "Dulu 10%, lalu naik terus hingga 20%, bahkan di atasnya," tegas Adian. Ia juga menyoroti nasib para pengemudi yang kerap menghadapi masalah hukum, bahkan penahanan, tanpa dukungan dari perusahaan aplikasi. "Mereka ditangkap, ditahan, disuruh push-up, tapi aplikatornya tak peduli," ungkapnya geram.

Sopir Online Teraniaya?
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Lebih lanjut, Adian membandingkan perlakuan perusahaan angkutan online dengan perusahaan taksi konvensional. "Perusahaan taksi konvensional bertanggung jawab atas kendaraan, sopirnya, bahkan jika terjadi kecelakaan," jelasnya. Ia menilai keuntungan perusahaan aplikasi jauh lebih besar dibandingkan perusahaan taksi konvensional, namun mereka abai terhadap kesejahteraan para pengemudi.

Adian mendesak penurunan tarif aplikasi menjadi 10%. Ia bahkan menyarankan agar Komisi V DPR merekomendasikan hal tersebut kepada Menteri Perhubungan. "Kita tak bisa menunggu lama proses revisi UU. Negara tak boleh mengkhianati produk hukumnya sendiri," pungkasnya. Pernyataan Adian ini menunjukkan keprihatinan terhadap nasib para pengemudi dan menuntut perubahan yang lebih adil dalam industri angkutan online.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar