Sritex Resmi Pailit, Kasasi Ditolak MA

Sritex Resmi Pailit, Kasasi Ditolak MA

Informasi terbaru dari Gunem.id menyebutkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dengan demikian, perusahaan tekstil raksasa ini secara resmi dinyatakan pailit. Keputusan tersebut mengakhiri upaya hukum Sritex setelah sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.

Collab Media Network banner content

Kasasi yang diajukan Sritex bernomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, bertujuan membantah putusan pailit atas gugatan PT Indo Bharat Rayon. Berkas kasasi diterima MA pada 12 November dan diputus pada 18 Desember 2024 oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang. Putusan MA yang singkat, "Amar Putusan: Tolak," menjadi tamparan bagi Sritex dan para pemegang sahamnya.

Sritex Resmi Pailit, Kasasi Ditolak MA
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Sebelumnya, Sritex telah menyatakan akan menghormati putusan pengadilan dan melakukan konsolidasi internal serta dengan para pemangku kepentingan. Perusahaan juga mengklaim telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan masalah dan memastikan kepentingan para stakeholder terpenuhi. Namun, upaya tersebut terbukti sia-sia setelah MA menolak kasasi mereka. Kini, Sritex harus menghadapi konsekuensi hukum atas status pailitnya. Proses selanjutnya akan menentukan bagaimana aset-aset perusahaan dikelola dan dibagikan kepada para kreditur.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar