Informasi dari Gunem.id menyebutkan Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Keputusan ini mengukuhkan status pailit perusahaan tekstil besar tersebut. Perjuangan Sritex untuk menghindari pailit berakhir setelah MA menolak upaya hukum terakhir mereka.
Related Post
Kasasi diajukan Sritex sebagai respons atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Putusan tersebut merupakan buntut dari gugatan yang dilayangkan PT Indo Bharat Rayon. Perkara dengan nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 ini telah diputus pada Rabu, 18 Desember 2024 oleh majelis hakim MA yang terdiri dari tiga orang. Berkas kasasi sendiri diterima kepaniteraan MA pada 12 November lalu. Putusan MA yang singkat, "Amar Putusan: Tolak," mengakhiri harapan Sritex untuk bangkit dari jurang kebangkrutan.
Sebelumnya, Sritex telah menyatakan akan menghormati putusan pengadilan dan melakukan konsolidasi internal serta dengan para pemangku kepentingan. Mereka juga menegaskan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan masalah dan memastikan kepentingan para stakeholder terpenuhi. Namun, upaya tersebut akhirnya tidak membuahkan hasil. Nasib Sritex dan para karyawannya kini berada di ujung tanduk, menunggu langkah selanjutnya dalam proses kepailitan.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.