Gunem.id – Pekebun Indonesia dihadapkan pada tantangan besar untuk menembus pasar global, tak hanya soal produktivitas, tapi juga keberlanjutan. Uni Eropa (UE), salah satu pasar utama, kini menuntut aspek keberlanjutan sebagai syarat utama.
Related Post
Salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah adalah Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). STDB menjadi bukti administrasi legal yang mencantumkan posisi lahan, kualitas benih, hingga hasil panen.
"STDB merupakan modal bagi pekebun saat menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Andi Nur Alam Syah.
Selain STDB, pemerintah juga gencar menggenjot program lain seperti e-STDB, implementasi GAP, tata kelola data perkebunan yang transparan, dan fasilitasi penyelesaian konflik.
"STDB merupakan instrumen bagi pekebun untuk melawan hegemoni Uni Eropa melalui regulasinya dalam EUDR," tegas Prayudi Syamsuri, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan.
EUDR, atau European Union Deforestation-free Regulation, merupakan regulasi UE yang menuntut komoditas bebas deforestasi.
UE sendiri mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia dalam pengembangan STDB. Mereka berkomitmen mendukung penyertaan pekebun dalam rantai pasok yang legal dan bebas deforestasi.
"Tahun ini target 1 juta STDB bisa diterbitkan dan 2,5 juta STDB dalam 3 tahun kedepan," ujar Prayudi.
STDB menjadi harapan bagi pekebun Indonesia untuk menembus pasar dunia dan menghadapi tantangan global.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.