Sunarto Calon Ketua MA Didesak Tolak PK Mardani Maming

Sunarto Calon Ketua MA Didesak Tolak PK Mardani Maming

Gunem.id – Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/10). Mereka menuntut penolakan pencalonan Hakim Agung Sunarto sebagai calon Ketua MA jika meloloskan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Collab Media Network banner content

Aksi ini digerakkan oleh Ormas Laskar Merah Putih (LMP), Aliansi Masyarakat Peduli Hukum, dan Gerakan Rakyat Proletar (Gerap). Mereka menilai Sunarto tidak layak menjadi Ketua MA jika meloloskan PK Mardani Maming yang telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi.

Sunarto Calon Ketua MA Didesak Tolak PK Mardani Maming
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

"Kami menyerukan penolakan atas pencalonan hakim Sunarto sebagai calon Ketua MA karena menjadi beking untuk meloloskan PK Mardani H Maming," tegas Koordinator Lapangan Gerap, Amri, dalam orasinya.

Amri juga menyatakan bahwa Sunarto diduga telah mengintervensi proses PK Mardani Maming. "Dalam prosesnya, hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen untuk mengambil keputusan," lanjutnya.

Ketua Umum Laskar Merah Putih, H Ade Erfil Manurung, juga mendesak Sunarto untuk menolak PK Mardani Maming. "Mendesak Majelis Hakim PK (calon Ketua MA Sunarto) untuk menolak PK Mardani H Maming," tegasnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, sepakat dengan tuntutan massa. Ia menilai Sunarto sebaiknya menolak PK Mardani Maming karena tidak ada alasan untuk merubah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Hakim punya kebebasan untuk memutuskan apapun sesuai dengan keyakinannya. Jadi memang (calon Ketua MA Hakim Sunarto) sebaiknya menolak PK Mardani H Maming karena tidak ada alasan apapun untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Fickar.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, juga menegaskan bahwa Mardani H Maming telah terbukti bersalah dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. "Sekali lagi hakim yang menentukan. Dan pekerjaan penyidik yang disajikan oleh jaksa di pengadilan, mulai dari tingkat pertama yaitu di PN pusat, banding dan kasasi hingga berkekuatan hukum tetap incracht," jelas Yudi.

Sunarto maju sebagai calon Ketua MA menggantikan Syafruddin yang memasuki masa pensiun pada 17 Oktober 2024. Ia bersaing dengan Ketua Kamar Tata Usaha Negara Yulius, Ketua Kamar Pidana Prim Haryadi, dan Hakim Agung Kamar Perdata Haswandi.

Mardani H Maming sendiri telah divonis bersalah dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Ia mengajukan PK pada 6 Juni 2024 dan saat ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar