Gunem.id – Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo gencar memberantas peredaran rokok ilegal. Operasi gabungan ini menyasar toko-toko kelontong di Surabaya Utara. Para pedagang diberikan sosialisasi tentang bahaya dan dampak rokok ilegal.
Related Post
"Kami ingin menekan peredaran rokok ilegal, makanya kami beri sosialisasi kepada para pedagang," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser. "Kami juga mengimbau agar mereka tidak menjual rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan."
Fikser menjelaskan, rokok ilegal dijual lebih murah dari rokok legal. Hal ini membuat banyak masyarakat beralih ke rokok ilegal, padahal tindakan ini merugikan negara.
"Kami akan terus berkolaborasi dengan OPD terkait dan mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan rokok ilegal," tegas Fikser. "Masyarakat bisa menghubungi hotline Bea Cukai Sidoarjo."
Nofrida Nurmalia Masytha, Pelaksana Pemeriksa Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, mengatakan bahwa sosialisasi akan dilakukan secara berkala kepada masyarakat dan penjual.
"Ke depan, kami akan melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat," kata Frida. "Sosialisasi ini merupakan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)."
Frida berharap, dengan sosialisasi ini, masyarakat lebih waspada terhadap bahaya rokok ilegal. "Penjual dan pengedar rokok ilegal bisa terkena sanksi denda dan hukuman penjara," tegasnya. "Rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan."
Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Surabaya melakukan sosialisasi dan penyisiran di 7 lokasi berbeda. Hasilnya, tidak ditemukan penjualan rokok ilegal.
"Hari ini nihil temuan, tapi kami akan terus melakukan edukasi masyarakat," pungkas Frida. "Jika kami menemukan barang bukti, akan kami proses lebih lanjut."
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.