Gunem.id – Pemkot Surabaya serius dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Buktinya, Pemkot Surabaya baru saja menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 tahun 2024 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) di Convention Hall Siola, Rabu (25/9).
Related Post
Sosialisasi ini melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Kepala Bakesbangpol Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengatakan bahwa perda ini merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkoba di Kota Surabaya. Perda ini telah ditetapkan oleh Wali Kota Surabaya pada 5 September 2024.
"Harapannya masyarakat bisa menyebarluaskan juga ke lingkungannya masing-masing," ujar Maria.
Dalam sosialisasi ini, Pemkot Surabaya juga melibatkan para pemangku wilayah, seperti jajaran Koramil, Polsek, hingga unsur kecamatan dan kelurahan di Kota Surabaya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah penyampaian informasi perda kepada masyarakat.
"Harapannya bisa membantu Pemkot Surabaya untuk terus menyampaikan aturan-aturan tentang pencegahan peredaran narkotika di Surabaya," jelas Maria.
Pemkot Surabaya sendiri sudah melakukan sosialisasi pencegahan peredaran penyalahgunaan narkotika sejak tahun 2019, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
"Sosialisasi yang dilakukan pemkot sudah dilakukan sejak diterbitkannya permendagri itu, meskipun pada saat itu perda masih dalam proses penyusunan. Tapi, dilaksanakannya itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), misal Dinas Pendidikan sosialisasinya kepada para siswa, kemudian Bapemkesra itu juga memiliki fungsi melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, sedangkan kami (Bakesbangpol) melakukan sosialisasi kepada ASN," papar Maria.
Dalam sosialisasi P4GNPN kali ini, beberapa poin penting disampaikan kepada peserta, seperti tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan P4GNPN, pencegahan, antisipasi dini, penanganan, rehabilitasi, Tim Terpadu P4GNPN daerah, kerjasama, partisipasi masyarakat, pembinaan hingga pengawasan.
"Harapan ke depannya Surabaya bisa menjadi kota Bersinar (Bersih dari Narkoba). Akan tetapi itu semua tentunya perlu peran serta masyarakat, pemkot, dan BNN Kota Surabaya," ujar Maria.
Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, menambahkan bahwa sosialisasi perda Nomor 8 Tahun 2024 ini merupakan bagian dari penjabaran peraturan nasional, yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan adanya perda ini diharapkan bisa menampung kekurangan undang-undang sekaligus menampung aspirasi dari masyarakat dalam hal P4GNPN di Surabaya," ungkap Heru.
BNNK Surabaya memiliki tim pencegahan dan pemberdayaan masyarakat yang akan turun melakukan sosialisasi perda ini kepada masyarakat.
"Selama ini (sosialisasi) yang kami laksanakan, dilakukan di setiap elemen masyarakat, dari mulai tingkat SD, SMP, SMA, universitas hingga komponen masyarakat semua sudah kita libatkan," pungkas Heru.
Tinggalkan komentar