Gunem.id melaporkan, lonjakan impor susu hingga 80 persen membuat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman turun tangan. Setelah menggelar rapat koordinasi dengan industri pengolahan susu (IPS), importir, asosiasi peternak, dan dinas peternakan, tercapai kesepakatan damai untuk menyelamatkan peternak lokal. Langkah ini diambil sebagai respons atas pembatasan kuota penyerapan susu segar oleh sejumlah IPS yang mengancam keberlangsungan usaha peternak sapi perah.

Related Post
Dalam rapat Senin (11/11), Mentan Amran menegaskan komitmennya untuk mengubah regulasi. Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyerapan susu nasional akan direvisi. Isi revisi Perpres tersebut mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal. "Seluruh industri wajib menyerap susu peternak. Kami sudah sepakati, tandatangani, dan kirim surat ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti," tegas Mentan Amran.

Amran mengungkapkan keprihatinannya atas fakta bahwa impor susu Indonesia melonjak drastis. Pada tahun 1997-1998, impor susu hanya 40 persen, kini mencapai 80 persen. Ia menilai, regulasi yang ada selama ini menjadi penyebab utama. Dengan revisi Perpres ini, diharapkan angka impor dapat ditekan dan peternak lokal dapat berkembang. Industri pengolahan susu hanya diperbolehkan menolak susu yang rusak.
Kebijakan ini diharapkan mampu membangkitkan semangat peternak sapi perah. Mentan Amran juga berharap industri dan pemerintah dapat bersinergi membina peternak dan meningkatkan kualitas susu dalam negeri. Langkah ini sejalan dengan visi Presiden yang menginginkan pemerintah, industri, dan peternak dapat tumbuh bersama.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.