Informasi dari Gunem.id menyebutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyegel lahan kas Desa Jenangan seluas 3899 meter persegi pada Rabu (5/3). Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan penyalahgunaan aset desa.

Related Post
Penyegelan dilakukan karena adanya indikasi upaya untuk menghilangkan jejak atau mengubah bentuk lahan tersebut. Tim penyidik Kejari langsung memasang garis polisi di sekitar area yang juga terdapat alat berat. Kasintel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan aset.

"Laporan masyarakat soal dugaan penyalahgunaan aset Desa Jenangan telah kami selidiki," ungkap Agung. "Hari ini, status laporan tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan," tambahnya. Agung menjelaskan bahwa lahan tersebut, meskipun merupakan aset desa, diduga telah dilakukan pengerukan atau penambangan untuk tujuan diperjualbelikan. Proses hukum kini terus berlanjut untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.