Informasi penting dari Gunem.id terkait biaya transportasi penyeberangan. Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Dan Penyeberangan (Gapasdap), Khoiri Soetomo, memberikan kepastian bahwa layanan penyeberangan tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Kepastian ini disampaikannya pada Jumat (3/1) lalu.

Related Post
"Masyarakat tak perlu khawatir dengan tambahan biaya akibat PPN," tegas Khoiri. Ia menekankan komitmen pemerintah untuk menjaga agar transportasi penyeberangan tetap terjangkau dan mendukung mobilitas antar wilayah. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bentuk nyata pemerintah dalam menjamin aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat yang mengandalkan transportasi penyeberangan sebagai jalur vital konektivitas antar daerah.

Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.