Tarif Penyeberangan Tak Kunjung Naik, Pengusaha Merana!

Tarif Penyeberangan Tak Kunjung Naik, Pengusaha Merana!

Gunem.id – Gabungan Pengusaha Sungai, Danau dan Angkutan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah untuk segera menetapkan tarif angkutan penyeberangan. Ketua Umum DPP Gapasdap, Khoiri Soetomo, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa Gapasdap telah mengajukan penyesuaian tarif sejak April 2024 lalu.

Collab Media Network banner content

Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menutup kekurangan biaya operasional yang mencapai 31,8 persen. Khoiri menjelaskan bahwa perhitungan kekurangan biaya ini telah dilakukan bersama Kemenhub, PT ASDP, Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, serta Perwakilan Konsumen pada tahun 2019.

Tarif Penyeberangan Tak Kunjung Naik, Pengusaha Merana!
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

"Sejak saat itu, biaya operasional terus meningkat, terutama karena nilai tukar dollar AS terhadap rupiah yang melonjak tinggi. 70 persen biaya angkutan penyeberangan dipengaruhi oleh kurs dollar AS, sehingga penyesuaian tarif sangat mendesak," tegas Khoiri.

Ia menambahkan, jika penyesuaian tarif tidak segera dilakukan, perusahaan angkutan penyeberangan akan kesulitan dalam mengoperasikan kapal dan memenuhi standar keselamatan serta kenyamanan yang ditetapkan pemerintah.

Meskipun telah melalui beberapa kali rapat, penetapan kenaikan tarif masih belum menemui titik terang. "Kami sudah diajak bicara oleh Menteri Perhubungan dan mendengar kabar bahwa tarif akan dinaikkan rata-rata 5 persen. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan," ungkap Khoiri.

Khoiri juga menyoroti bahwa kenaikan 5 persen tersebut tidak cukup untuk menutupi beban biaya yang ada. Ia bahkan menyampaikan kepada Menteri Perhubungan bahwa terdapat komponen biaya dalam tarif yang menjadi beban masyarakat, namun tidak memberikan nilai tambah bagi perusahaan angkutan penyeberangan.

"Kami mengusulkan evaluasi terhadap komponen biaya tersebut agar uang yang dibayarkan masyarakat dapat berkontribusi langsung untuk menutup biaya operasional kami," jelas Khoiri.

Sebagai contoh, Khoiri mencontohkan lintas Ketapang-Gilimanuk. Tarif tiket penumpang sebesar Rp10.600, namun karena sistem penjualan tiket menggunakan Ferizy, banyak masyarakat yang kesulitan membeli tiket secara online dan terpaksa membeli melalui agen-agen yang ditunjuk PT ASDP dengan harga rata-rata Rp17.500. Hal ini berarti agen menerima komisi sebesar Rp6.900.

"Padahal dari tarif penumpang Rp10.600, perusahaan pelayaran hanya menerima Rp5.100, sementara jasa pelabuhan menerima Rp4.200. Ini berarti perusahaan pelayaran yang mengoperasikan kapal dengan biaya dan risiko keselamatan yang tinggi justru menerima hasil lebih kecil dibandingkan agen tiket," ungkap Khoiri.

Khoiri berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti usulan Gapasdap untuk melakukan evaluasi terhadap komponen biaya yang tidak perlu dan melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran operasional angkutan penyeberangan dan terpenuhinya standar keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jasa.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar