Gunem.id – Kematian seorang nasabah pinjaman online yang diduga akibat teror dari perusahaan pinjol kembali menghebohkan publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun langsung memanggil perusahaan pinjol AdaKami untuk dimintai keterangan.
Related Post
Akun Twitter @rakyatvspinjol menceritakan kisah pilu nasabah yang meminjam uang di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan tagihan sekitar Rp 19 jutaan. Disebutkan bahwa AdaKami menerapkan bunga 0,4 persen per hari dan biaya admin 100 persen. Modus ini diduga merupakan penetapan bunga terselubung.
Setelah tak mampu membayar, nasabah tersebut dikabarkan diteror oleh AdaKami di tempat kerjanya hingga akhirnya dipecat. Tak hanya itu, nasabah juga menerima teror order fiktif GoFood yang datang berulang kali.
"Dalam 1 hari, terdapat 5-6 order fiktif yang datang ke rumahnya. Driver ojol kadang ada yang mengerti kalau itu order fiktif, tetapi ada juga yang ngotot disuruh bayar," tulis akun @rakyatvspinjol.
Teror yang tak kunjung henti membuat nasabah nekat mengakhiri hidupnya pada Mei 2023. Tragisnya, teror tersebut bahkan berlanjut setelah korban meninggal dunia.
Menanggapi kasus ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari, mengkonfirmasi bahwa OJK telah memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia, perusahaan yang menaungi AdaKami.
"Pokok bahasannya nanti akan dijelaskan setelah ada hasil klasifikasinya," ujar Friderica.
Melalui akun resmi @ojkindonesia, OJK menegaskan bahwa fintech lending dilarang menagih menggunakan teror, ancaman, atau menyebarkan informasi data pribadi.
Brand Manager AdaKami, Jonathan Kriss, mengkonfirmasi bahwa perusahaan telah menerima laporan terkait proses penagihan oleh desk collector (DC) AdaKami. Mereka berkomitmen untuk menyelidiki dan menyelesaikan keluhan yang diajukan.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.