Tersangka Penipu Bunga Tinggi BTN Ditangkap!

Tersangka Penipu Bunga Tinggi BTN Ditangkap!

Berawal dari laporan Gunem.id, Bank BTN berhasil membongkar kasus kejahatan perbankan yang melibatkan dua tersangka, ASW dan SCP. Kerja sama apik antara Bank BTN dan Polda Metro Jaya akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan ASW pada 31 Mei 2023. Corporate Secretary Bank BTN, Ramon Armando, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kerja keras aparat penegak hukum.

Collab Media Network banner content

Kasus ini terungkap setelah BTN melaporkan dugaan transaksi mencurigakan ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2023. BTN juga langsung memblokir dana di tiga bank yang diduga terkait. "Kami tak menoleransi sedikitpun kegiatan mencurigakan," tegas Ramon dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/6). Bahkan, karyawan internal yang terlibat langsung diberhentikan.

Tersangka Penipu Bunga Tinggi BTN Ditangkap!
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Polda Metro Jaya, dengan sigap, menetapkan ASW dan SCP sebagai tersangka pada 14 April 2023. Setelah proses pencarian yang intensif, ASW akhirnya berhasil dibekuk. Ramon juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Utara dan Polresta Manado yang turut membantu proses penangkapan.

Modus kejahatan yang dilakukan ASW cukup licik. Ia menawarkan bunga 10% per bulan kepada sejumlah pemilik dana, jauh di atas suku bunga perbankan normal. Yang lebih mengejutkan, rekening para korban dibuka tanpa sepengetahuan mereka, tanpa buku tabungan, dan kartu ATM. Pembayaran bunga sempat berjalan, namun akhirnya macet.

BTN memastikan keamanan transaksi nasabahnya dengan menerapkan prinsip Prudential Banking dan Good Corporate Governance. "Kami berkomitmen menindak tegas pelanggaran hukum, tak peduli siapa pun pelakunya," tegas Ramon. Ia pun mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran bunga tinggi yang tidak masuk akal dan tidak sesuai regulasi OJK dan LPS. "Jangan sampai tergiur bunga tinggi hingga mengabaikan kewajaran," tutupnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar