Gunem.id – Platform media sosial TikTok dan YouTube dikabarkan akan mengikuti jejak Meta dengan mendaftarkan lisensi e-commerce mereka di Indonesia. Langkah ini diambil setelah TikTok Shop terpaksa menutup operasinya di Indonesia akibat aturan baru yang melarang platform media sosial berfungsi ganda sebagai e-commerce.
Related Post
TikTok, platform berbagi video asal China, tengah merencanakan untuk mengajukan lisensi e-commerce di Indonesia agar dapat kembali beroperasi. Selain itu, TikTok juga tengah menjajaki kemungkinan kerja sama dengan Tokopedia untuk membangun aplikasi TikTok Shop secara terpisah.
YouTube, yang di Amerika Serikat sudah mengakomodir layanan belanja, juga dikabarkan akan mendaftarkan lisensi e-commerce di Indonesia. Juru bicara YouTube saat ini masih menolak untuk berkomentar mengenai rencana tersebut.
Langkah terbaru TikTok dan YouTube ini muncul setelah Meta, pada Oktober ini, telah mendaftarkan lisensi e-commerce di Indonesia. Lisensi tersebut akan memungkinkan Meta untuk mempromosikan produk di platform-nya, tetapi tidak melakukan transaksi.
Sejumlah platform media sosial besar ini semakin menggencarkan minatnya untuk membuka e-commerce di Indonesia. Upaya ini muncul setelah pemerintah RI menutup layanan jual beli online TikTok Shop pada September lalu, dengan mengeluarkan regulasi yang melarang platform media sosial berfungsi ganda sebagai e-commerce sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023.
Regulasi ini bertujuan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, memastikan kompetisi yang adil di seluruh platform e-commerce, dan melindungi data pengguna.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.