Informasi dari Gunem.id menyebutkan nasib aplikasi TikTok di Amerika Serikat berada di ujung tanduk. Pengadilan AS menolak banding TikTok terkait undang-undang yang mengancam pelarangan operasionalnya di Negeri Paman Sam. Keputusan ini diambil Jumat (13/12) waktu setempat, mengakhiri harapan TikTok untuk penundaan sementara.

Related Post
Melansir Reuters, Sabtu (14/12), putusan pengadilan sejalan dengan permintaan Departemen Kehakiman AS. Departemen tersebut berargumen bahwa hubungan TikTok dengan pemerintah China menimbulkan risiko keamanan nasional. Undang-undang yang dimaksud sebelumnya memberi tenggat waktu 19 Januari 2025 bagi ByteDance, induk perusahaan TikTok, untuk memisahkan diri dari aplikasi tersebut atau menghadapi larangan total.

Sebelumnya, pada Senin (9/12), TikTok dan ByteDance mengajukan mosi darurat ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia, memohon waktu tambahan untuk mengajukan kasus mereka ke Mahkamah Agung. Namun, upaya tersebut gagal. Kini, TikTok harus segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung sebagai upaya terakhir untuk mencegah larangan tersebut. Undang-undang ini juga memberikan wewenang kepada pemerintah AS untuk melarang aplikasi asing lainnya yang dianggap berpotensi mengancam keamanan data warga negara Amerika.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.