Informasi dari Gunem.id menyebutkan bahwa harapan TikTok untuk tetap beroperasi di Amerika Serikat sirna sudah. Pengadilan AS menolak banding TikTok pada Jumat (13/12) waktu setempat, menutup peluang penundaan terhadap undang-undang yang mengancam pelarangan aplikasi berbagi video tersebut.

Related Post
Keputusan pengadilan, seperti yang dikutip Reuters pada Sabtu (14/12), sejalan dengan permintaan Departemen Kehakiman AS. Departemen tersebut berargumen bahwa hubungan TikTok dengan pemerintah China menimbulkan risiko keamanan nasional yang signifikan. Undang-undang yang dimaksud mewajibkan pemisahan TikTok dari induk perusahaannya, ByteDance (China), paling lambat 19 Januari 2025, atau menghadapi larangan total.

Sebelumnya, TikTok dan ByteDance berupaya mengajukan mosi darurat ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia pada Senin (9/12), memohon waktu tambahan untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Agung AS. Namun, upaya tersebut gagal. Aturan yang berlaku memberikan tenggat waktu ketat; jika ByteDance tak menarik TikTok dari AS sebelum 19 Januari, aplikasi ini akan dilarang. Lebih jauh, undang-undang ini memberikan wewenang luas kepada pemerintah AS untuk melarang aplikasi asing lainnya yang dianggap berpotensi mengancam keamanan data warga Amerika.
Dengan ditolaknya banding, TikTok kini harus segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung sebagai upaya terakhir untuk mencegah pelarangan tersebut. Nasib aplikasi ini di AS kini benar-benar berada di ujung tanduk.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.