Gunem.id – Kehadiran TikTok Shop semakin mengkhawatirkan para pelaku UMKM. Penjualan mereka anjlok drastis sejak aplikasi tersebut merambah pasar.
Related Post
Salah satu penyebabnya adalah harga jual yang sangat murah dan bebas pajak. Hal ini membuat TikTok Shop menjadi daya tarik yang kuat bagi konsumen.
CEO dusdusan, Ellies Kiswoto, menyambut baik rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Ellies menilai regulasi yang lebih ketat menjadi solusi untuk menata TikTok Shop. "Sistem yang diterapkan TikTok Shop seperti memonopoli pasar," tegasnya.
TikTok, sebagai media sosial, memiliki algoritma kecerdasan buatan yang mampu membaca keinginan pengguna dengan cepat dan akurat. Hal ini membuat mereka mampu memasarkan produk dengan sangat efektif, sementara UMKM tertinggal.
"Apalagi di TikTok itu mayoritas barang-barang yang laku itu barang impor, itu yang harus kita hati-hati, karena market kita diambil barang impor," ungkap Ellies.
Ellies juga menyoroti ketiadaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak penambahan nilai (PPN) pada TikTok Shop. Hal ini menciptakan kesenjangan harga yang signifikan dengan barang dagangan UMKM maupun toko offline.
Sektor yang paling terdampak adalah produk-produk yang mudah diimpor, memiliki nilai tinggi namun volumenya kecil, seperti fesyen dan skincare.
Ellies mendesak agar perbaikan regulasi segera disahkan untuk mencegah semakin banyak UMKM yang tumbang. "Karena semakin lama dibiarkan akan berpotensi semakin memukul pelaku UMKM," pungkasnya.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.