Gunem.id – TikTok Shop resmi tutup di Indonesia mulai hari ini, Rabu (4/10), pukul 17.00 WIB. Keputusan ini diambil sejalan dengan regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terbaru yang melarang platform media sosial dan e-commerce digabung dalam satu aplikasi.
Related Post
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa sanksi terhadap TikTok tidak lagi diperlukan karena perusahaan tersebut telah tunduk pada regulasi PMSE. "Kami terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PMSE terhadap regulasi yang ada," ujar Budi Arie dalam keterangan resminya.
Kementerian Kominfo juga mengimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce untuk berjualan, agar beralih ke platform marketplace (e-commerce) yang telah ada. "Termasuk melalui media transaksi online lain, dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi," tegas Budi Arie.
Penutupan TikTok Shop menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengawasi dan mengatur platform digital di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.