Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menolak usulan parlemen untuk menjadikan pemilihan legislatif (Pileg) 10 tahun sekali. Usulan ini muncul dalam wacana revisi undang-undang politik dengan metode omnibus law.
Related Post
Tito menyatakan bahwa usulan tersebut masih terlalu jauh dan belum ada pembahasan serius di Kemendagri. Ia menegaskan bahwa Kemendagri belum memberikan pendapat terkait usulan tersebut kepada parlemen.
"Saya belum pernah memberikan pendapat, karena saya harus mendengar pendapat dari kementerian lembaga yang lainnya," tegas Tito.
Tito menambahkan bahwa omnibus law UU politik merupakan pilihan yang masih sebatas wacana. Revisi UU politik bisa dilakukan melalui omnibus law, revisi terbatas di undang-undang tertentu, atau bahkan hanya di pasal tertentu.
Gunem.id terus memantau perkembangan wacana revisi UU politik dan akan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.