TNI/Polri Bisa Dipidana Jika Tak Netral di Pilkada, MK Ubah Aturan!

TNI/Polri Bisa Dipidana Jika Tak Netral di Pilkada, MK Ubah Aturan!

Gunem.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan baru dalam aturan netralitas pilkada. Melalui putusan terbaru, MK memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Artinya, kini TNI/Polri bisa dipidana jika terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada.

Collab Media Network banner content

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo. MK menilai bahwa ketidaksesuaian rumusan norma primer dan sekunder di antara kedua pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan konstitusi.

TNI/Polri Bisa Dipidana Jika Tak Netral di Pilkada, MK Ubah Aturan!
Foto Istimewa : www.rmoljatim.id

Pasal 188 UU 1/2015 sebelumnya hanya mengatur tentang pidana bagi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa yang melanggar ketentuan Pasal 71. Namun, dengan perubahan ini, norma tersebut kini mencakup pejabat daerah dan anggota TNI/Polri.

"Dalam hal ini, Mahkamah mencermati Pasal 188 UU 1/2015 dihubungkan dengan Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 ternyata memang terdapat perbedaan cakupan subjek hukum dalam kedua norma yang saling berpasangan tersebut setelah perubahan UU 1/2015," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan MK.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan netralitas TNI/Polri dalam Pilkada dan mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan demokrasi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar