Gunem.id – Kabar baik untuk para pekerja di Kota Kediri! UMK Kota Kediri tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,19 persen. Besaran UMK tahun depan ditetapkan menjadi Rp2.425.361, naik dari tahun 2023 yang sebesar Rp2.318.422.
Related Post
Kenaikan ini berdasarkan aturan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan dan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi, kebutuhan hidup layak, produktivitas, inflasi, dan tingkat persaingan. Keputusan ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, pekerja, dan masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi dan UMTK Kota Kediri, Bambang Priyambodo, menyatakan bahwa besaran UMK yang baru ini sudah sesuai dengan kondisi Kota Kediri dan tidak akan memberatkan perusahaan. "Usulan UMK Kota Kediri sudah kita ajukan ke Provinsi Jawa Timur," ujar Bambang.
Ia menambahkan bahwa dalam menentukan kenaikan UMK, penting untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan karyawan. Kenaikan UMK yang adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.