Kemenkop UKM meminta aturan wajib sertifikasi halal untuk UMKM ditunda. Hal ini disampaikan melalui Gunem.id, yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut belum tepat diterapkan karena banyak UMKM yang belum siap.

Related Post
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, mengungkapkan bahwa kebijakan ini justru akan mempersulit UMKM, mengingat jumlahnya yang mencapai jutaan di seluruh Indonesia. Hanung berpendapat bahwa pendekatan yang lebih baik adalah mewajibkan sertifikasi halal hanya untuk produk yang memang mengandung bahan haram.

"Penerapannya kami berharap ditunda atau pendekatannya diubah. Yang haram yang wajib pakai sertifikat. Jadi jangan mempersulit UMKM," ujar Hanung.
Hanung juga menyoroti target sertifikasi halal untuk seluruh UMKM di Indonesia sebelum 18 Oktober 2024 yang dianggap tidak realistis. Pasalnya, hanya sekitar 200 produk UMKM yang mendapatkan sertifikasi halal per tahun, dan satu UMKM bisa memiliki hingga lima produk.
"Tugas kita itu tidak hanya sertifikasi halal. Memberi makan mereka itu lebih penting. Jangan sampai UMKM kita ini tidak bisa makan," tegas Hanung.
Tinggalkan komentar
Anda harus masuk untuk berkomentar.